Senin, 23 Maret 2009


PERANAN APOTEKER MENUJU INDONESIA SEHAT 2010
SEHAT = adalah kondisi badan atau jiwa yang bebas dari penyakit.
Sehat merupakan idaman setiap orang dan merupakan hak azasi setiap manusia.
INDONESIA SEHAT 2010 = adalah v i s i dari Departemen Kesehatan R.I yang ditetapkan pada tahun 1999, merupakan gambaran masyarakat Indonesia pada tahun 2010 yang penduduknya hidup dalam lingkungan dan perilaku sehat, mampu menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu , adil , dan merata serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Untuk mencapai visi dilakukan gerakan yang namanya m i s s i , yaitu :
1. Menggerakkan pembangunan yang berwawasan kesehatan.
2. Mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat.
3. Memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau.
4. Memelihara dan meningkatkan kesehatan individu, keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya.
Untuk mencapai visi dan melaksanakan misi dirumuskan :
a. SASARAN.
b. STRATEGI.
c. PROGRAM.
d. INDIKATOR.
Upaya Kesehatan
Meningkatnya secara bermakna :
1. Sarana kesehatan yang bermutu.
2. Jangkauan dan cakupan pelayanan kesehatan.
3. Penggunaan obat generik dalam pelayanan kesehatan.
4. Penggunaan obat secara rasional.
5. Pemanfaatan pelayanan promotif dan preventif.
6. Biaya kesehatan yang dikelola secara efisien.
7. Ketersediaan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan.
Manajemen Pembangunan Kesehatan
Meningkatnya secara bermakna :
1. Sistem informasi pembangunan kesehatan.
2. Kemampuan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi pembangunan kesehatan.
3. Kepemimpinan dan Manajemen Kesehatan.
4. Peraturan perundang-undangan yang mendukung pembangunan kesehatan.
5. Kerjasama lintas program dan sektor.
Pada Manajemen Pembangunan Kesehatan peran apoteker lebih berhubungan dengan Kepemimpinan dan Manajemen Kesehatan serta Peraturan perundang-undangan yang mendukung pembangunan kesehatan..
Siapapun dan dimanapun orang / pimpinan organisasi profesi berbicara dalam masalah kefarmasian , intinya tidak lain adalah pelaksanaan " Pharmaceutical Care " ( P.C. )
P.C. ada yang mengartikan " Asuhan Kefarmasian " , ada juga " Perhatian Kefarmasian " atau "Kepedulian Kefarmasian ".
Pharmaceutical Care adalah tanggung jawab farmako-terapi dari seorang apoteker untuk mencapai dampak tertentu dalam meningkatkan kualitas hidup pasien .
P.C. di implementasikan ( dilaksanakan ) dengan " Good Pharmacy Practice "( Cara Praktik di Apotik yang Baik ) ( = CPAB ).
Dalam pelaksanaan CPAB diperlukan :
1. Keterlibatan langsung farmasis ( apoteker ) dalam segala segi pelayanan kebutuhan pasien (obat-obatan dan alat kesehatan ) .
2. Aktifitas utama apotik adalah :
= menyalurkan obat-obatan dan alat kesehatan dengan mutu dan keabsahannya yang terjamin ;
= memberikan informasi obat yang tepat ;
= membantu monitoring efek dari obat / alat kesehatan tersebut.
3. Kontribusi apoteker yang menyeluruh dalam hal penggunaan obat yang tepat dan peresepan yang rasional serta ekonomis .
4. Setiap orang / petugas di apotik sudah diberi tahu bahwa tugas setiap pelayanan apotik sangat penting dan saling berhubungan satu dengan lainnya.

Untuk itu diperlukan pelayanan yang professional yaitu pelayanan yang :
- Dilaksanakan dengan kemampuan dan disiplin yang tinggi .
- Mengamalkan kode etik dan standar profesi.
- Taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mencapai pelayanan kesehatan yang bermutu , adil dan merata serta memiliki derajat kesehatan yang setingi-tingginya ( Mencapai Indonesia Sehat 2010 ) , semua apoteker dimanapun dia bertugas harus memiliki perhatian utama ( focus ) pada kesejahteraan / keselamatan pasien dan anggota masyarakat lainnya antara lain :
A. Kepada apoteker yang bekerja sebagai Apoteker Pengelola Apotik ( APA ) difokuskan perannya kepada :
a. Menyediakan , menyimpan dan menyerahkan sediaan farmasi yang mutu dan keabsahannya terjamin.
b. Melayani dan mengawasi peracikan dan penyerahan obat.
c. Memberikan informasi yang berkaitan dengan penggunaan obat , baik dengan resep dokter maupun penjualan bebas.
d. Melaksanakan semua peraturan kefarmasian tentang apotik.
e. Tidak terlibat konspirasi penjualan obat keras ke dokter praktek, toko obat dan sarana lainnya yang tidak berhak.
f. Melakukan kerjasama yang baik dengan apotik sekitarnya dalam rangka meningkatkan pelayanan pada pasien.
Kepada apoteker yang bekerja di industri farmasi / marketing pabrik farmasi diminta perannya dalam :
a. Mentaati peraturan dan etika tentang penyaluran sediaan farmasi utamanya obat keras.
b. Tidak membuat kebijakan marketing yang merugikan pasien ( konsumen ) dengan membuat pejanjian dengan tenaga kesehatan tertentu yang meningkatkan harga obat yang dipikul oleh pasien (konsumen ).
Kepada apoteker pada Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota / Sudin YanKes Kotamadya diharapkan perannya :
a. Meningkatkan pelaksanaan tugas pengaturan dan pembinaan pada sarana kefarmasian.
b. Menindak-lanjuti secara adil pelanggaran yang dilakukan oleh toko obat, apotik dan praktek profesi lainnya yang menyimpang dari peraturan yang berlaku.
Kepada apoteker di Badan POM atau Balai POM di provinsi diharapkan perannya
a. Melakukan pemeriksaan atas penyaluran obat-obatan dari industri dan pedagang besar farmasi, jika ditemukan penyimpangan segera melaporkan nya pada Menteri Kesehatan untuk ditindak-lanjuti.
b. Melakukan pembinaan dan peningkatan pada sarana pengawasan dan pengujian obat di daerah baik kualitatif maupun kuantitatif.
c. Meningkatkan pengawasan peredaran sediaan farmasi yang palsu atau tidak absah..
Kepada apoteker yang berada di Departemen Kesehatan / Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan diharapkan perannya :
a. Menyiapkan peraturan yang mengharuskan keberadaan apoteker di apotik selama ada pelayanan kefarmasian demi meningkatkan pelayanan kepada pasien / masyarakat.
b. Menyiapkan peraturan yang mengharuskan adanya minimal 2 apoteker jika apotik melayani masyarakat lebih dari 8 jam dan minimal 3 apoteker jika apotik melayani masyarakat 24 jam.
c. Menyiapkan sanksi administratif pada sarana industri farmasi yang melakukan pelanggaran peraturan Menteri Kesehatan atas laporan Badan POM / Balai POM.
d. Menyusun dan mengusulkan adanya Badan yang mengevaluasi dan mengendalikan harga obat nama dagang yang beredar di Indonesia demi melindungi masyarakat banyak dan agar Indonesia ini tidak lebih liberal dari negara liberal.
e. Menyiapkan dan menegaskan kembali peraturan mengenai pemisahan yang jelas tugas masing-masing profesi dalam lingkungan kesehatan.
Jika semua apoteker berperan untuk meningkatkan pelayanannya dan mempunyai niat baik untuk memperbaiki situasi kefarmasian , maka harkat dan martabat apoteker bisa diraih kembali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar